Minggu, 31 Agustus 2025

Sejarah Berdirinya Fatayat NU

 Fatayat NU merupakan salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama yang menghimpun kader-kader perempuan muda untuk berperan aktif dalam bidang sosial, pendidikan, keagamaan, serta kebangsaan. Organisasi ini lahir dari kebutuhan zaman, di mana perempuan muda NU membutuhkan wadah yang mampu menyalurkan aspirasi serta perjuangan mereka, baik dalam lingkup organisasi keagamaan maupun dalam kehidupan berbangsa.

Fatayat NU secara resmi berdiri pada 7 Rajab 1369 H atau 24 April 1950 M di Surabaya. Tokoh sentral yang memprakarsai berdirinya adalah Nyai Mahmudah Mawardi dari Semarang, bersama sejumlah aktivis perempuan muda Nahdlatul Ulama lainnya. Pada saat itu, Indonesia baru saja menikmati kemerdekaan yang diproklamasikan lima tahun sebelumnya. Situasi sosial politik bangsa masih penuh dinamika, terutama dalam hal perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan mengisi pembangunan. Perempuan muda NU melihat adanya tanggung jawab moral dan agama untuk ikut serta dalam perjuangan tersebut.

Fatayat NU lahir dari semangat kebersamaan, kesadaran kebangsaan, dan pengabdian keagamaan. Pada masa awal berdirinya, organisasi ini fokus pada pengkaderan perempuan muda NU agar memiliki pemahaman agama yang kuat, wawasan kebangsaan, serta kemampuan dalam bidang sosial dan pendidikan. Seiring waktu, kiprah Fatayat NU semakin meluas ke berbagai bidang seperti kesehatan, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, hingga keterlibatan dalam isu-isu global yang menyangkut perempuan dan anak.

Tujuan utama Fatayat NU adalah membentuk muslimah yang berakhlakul karimah, berilmu pengetahuan luas, sehat jasmani rohani, serta mampu berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fatayat NU juga berkomitmen menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di kalangan perempuan muda, sekaligus memperjuangkan kepentingan perempuan dalam bingkai agama dan kebangsaan.

Dalam menjalankan misinya, Fatayat NU berlandaskan pada ajaran Islam. Salah satu dalil yang sering dijadikan dasar adalah firman Allah dalam QS. At-Taubah: 71:

“Dan orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama dalam perjuangan menegakkan nilai-nilai agama dan sosial. Selain itu, hadits Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan: “Wanita adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi), yang menguatkan bahwa perempuan adalah mitra sejajar laki-laki dalam beramal dan berjuang di jalan Allah.

Kini, setelah lebih dari tujuh dekade berdiri, Fatayat NU telah berkembang pesat dan memiliki cabang di berbagai daerah, bahkan sampai ke luar negeri. Organisasi ini tidak hanya menjadi ruang pengkaderan perempuan muda NU, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan sosial yang membawa nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Dengan semboyan perjuangan yang kuat, Fatayat NU terus berkomitmen untuk mencetak kader-kader muslimah yang tangguh, berdaya saing, dan bermanfaat bagi umat, bangsa, dan negara.

writer : Ifa Ratnasari,S.Sos.I,S.E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Doa Bersama Fatayat NU: Aksi Damai untuk Bangsa Indonesia

             Mojosari – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan menyelimuti kediaman Neng Miftah, Ketua Fatayat NU PAC Mojosari, pada Senin (...